SAKA BHAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara atau Pasukan Pramuka penegak hukum adalah kesepakatan pasukan khusus dengan penegakan hukum di masyarakat, menjamin keamanan dan membantu aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mempertajam kesadaran mereka terhadap kejahatan dan mencegah kegiatan kriminal di masyarakat. Saka Bhayangkara merupakan yang terbesar Pasukan Khusus Pramuka, dan salah satu Satuan Karya paling terkenal. Hampir di setiap tempat, ada Satuan Karya Bhayangkara. Saka Bhayangkara berada di bawah pengawasan Dewan Nasional dan digabungkan dengan Departemen Kepolisian serta Dinas Pemadam Kebakaran. Ada subkelompok dalam Saka Bhayangkara (Krida):

* Disiplin penegakan
* Traffic Management
* Cari, Rescue dan manajemen bencana
* Crime Scene Manajemen

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :

1. Peserta didik :
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
  • Instruktur Saka Bhayangkara
  • Pimpinan Saka Bhayangkara
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :

  • Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  • Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
  • Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  • Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  • Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  • Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  • Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  • Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar