SATUAN KARYA

Satuan karya pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

Anggota saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya. Pramuka penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya. Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.

Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas beberapa bidang saka, yaitu :
  • SAKA BAHARI, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.
  • SAKA BAKTI HUSADA, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.
  • SAKA BHAYANGKARA, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan (keamanan dan ketertiban masyarakat).
  • SAKA DIRGANTARA, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.
  • SAKA KELUARGA BERENCANA, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
  • SAKA TARUNABUMI, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.
  • SAKA WANABAKTI, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.
  • SAKA WIRA KARTIKA, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kewira kartikaan.
Bidang satuan karya pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.

Pembentukan dan pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah nasional.

Sumber : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar