SKK PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN / PERATURAN LALU LINTAS

UNTUK PENEGAK

  • Mengetahui dan memahami tetang rambu-rambu lalu lintas
  • Mengetahui dan memahami tentang marka jalan
  • Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas
  • Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
  • Mengetahui dan memahami tetang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
  • Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
KHUSUS PANDEGA
  • Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat
  • Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
  • mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar