ORGANISASI BASARNAS


A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan nasional sbb:

  1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
  2. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
  4. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 79 Tahun 2001 tentang Kantor SAR
  6. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 43 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2006 tentang Pos Search and Rescue


B. PERATURAN PERUNDANGAN INTERNASIONAL

Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan internasional sebagai berikut :

  1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974
  2. "International Aviation & Maritime Search and Rescue (IAMSAR)", ICAO/IMO, 1998.
  3. "Search and Rescue", International Civil Aviation Organization, Annex 12, tahun 2000
  4. UNCLOS-82 yang diratifikasi dengan UU No. 17Th 1985, Indonesia diterima dan diakui sebagai negara kepulauan yang memiliki laut pedalaman, namun Indonesia harus menyediakan jalur laut intemasional.

Selain itu, saat ini Basarnas sedang mengupayakan untuk meratifikasi International Convention on Maritime SAR 1979 guna meningkatkan standar dan pelaksanaan SAR terhadap musibah yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.


Halaman Terkait :
Badan SAR Nasional
Organisasi BASARNAS
Sistem Operasi SAR
Sistem Komunikasi SAR
Peralatan SAR
Sarana dan Prasarana SAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar